Suara Kupang FM

Pemprov NTT Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Lewat Pelatihan 26 ASN

SuaraKupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan 26 aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjadi penilai Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan guna memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Puluhan ASN tersebut telah menyelesaikan Training Offline Angkatan II Penilai dan Penafsir Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi NTT Tahun 2026, yang berlangsung pada 19–22 Oktober 2026 di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT.

Para peserta yang dinyatakan lulus kini menunggu proses penerbitan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai penilai barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo, mengatakan penguatan kapasitas penilai BMD merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan meningkatkan penerimaan daerah.

Menurutnya, NTT saat ini baru memiliki satu tenaga penilai BMD. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menentukan nilai aset secara akurat, mengevaluasi pemanfaatannya, serta mengidentifikasi peluang pengelolaan aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan pada akhir tahun 2026 tersedia tambahan tenaga penilai barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten/kota yang kompeten dan siap berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel, andal, dan relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan,” ujar Frans Sales Sodo.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pembelajaran daring selama 200 jam pelajaran (JP). Pada tahap luring, peserta menjalani praktik lapangan selama empat hari untuk menerapkan teori dan metode penilaian terhadap objek yang ditugaskan.

Materi praktik meliputi pemeriksaan fisik, identifikasi objek, pengukuran, verifikasi dokumen aset, hingga pengumpulan data pembanding pasar. Peserta juga mempelajari pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan sesuai karakteristik objek yang dinilai.

Kemampuan tersebut dibutuhkan agar hasil penilaian memiliki dasar teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki informasi yang lebih akurat untuk mengevaluasi pemanfaatan aset, termasuk aset yang belum digunakan secara produktif maupun yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, melalui Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi serta Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat P2D DJPK, Moza Pandawa Sakti, berharap pelatihan ini memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja keuangan daerah.

“Diharapkan dari kegiatan ini tidak hanya muncul output, tapi impact-nya adalah berupa outcome. Outcome-nya apa? Kita harapkan adanya peningkatan kinerja keuangan daerah, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), sebagai program kemitraan Australia–Indonesia, turut mendukung upaya penguatan kapasitas aparatur dan tata kelola keuangan daerah tersebut.

Perwakilan SKALA NTT, Ursula Dianita, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan rangkaian pelatihan. Ia berharap pengalaman praktik lapangan dan diskusi selama pelatihan dapat memperkuat kompetensi peserta sebagai penilai BMD.

“Kami berharap pengalaman praktik, baik di lapangan maupun diskusi kelompok di dalam ruangan, semakin memperkuat ciri khas Bapak dan Ibu sebagai penilai barang milik daerah ke depannya,” kata Ursula.

Salah satu hasil yang ditargetkan dari pelatihan ini adalah penyusunan Kertas Kerja Penilaian (KKP) dan draf laporan penilaian aset oleh peserta. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan ketentuan pengelolaan BMD yang berlaku.

Setelah pelatihan, peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti proses sertifikasi, sebelum memasuki tahapan pengangkatan melalui SK kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Keberadaan tenaga penilai BMD yang kompeten diharapkan membantu pemerintah daerah memetakan nilai dan potensi aset secara lebih akurat. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan strategi pemanfaatan aset, seperti penyewaan atau kerja sama pemanfaatan, sehingga aset daerah dapat dikelola secara lebih optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Sumber : Humas NTT