OJK Beri Sanksi Tegas ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

Written by on 9 February 2026

Suarakupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menjatuhkan Sanksi Administratif Dan/Atau Perintah Tertulis Kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, Serta Sejumlah Pihak Terkait Atas Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pasar Modal.

Penetapan Sanksi Tersebut Diputuskan Pada 6 Februari 2026 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan OJK, Sebagai Bagian Dari Upaya Penegakan Hukum Untuk Menjaga Integritas Dan Kepercayaan Publik Terhadap Pasar Modal Indonesia.

Pelanggaran PT Repower Asia Indonesia Tbk

OJK Menemukan Pelanggaran Terkait Transaksi Material Yang Dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk Menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Perusahaan Dikenai Denda Sebesar Rp925 Juta Atas Transaksi Jual Beli Tanah Di Tangerang Pada 16 Februari 2024 Senilai Lebih Dari 20 Persen Ekuitas Perusahaan Per 31 Desember 2023. Transaksi Tersebut Tidak Melalui Prosedur Transaksi Material Sebagaimana Diatur Dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain Itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk Periode 2024, Aulia Firdaus, Dikenai Denda Rp240 Juta Karena Dinilai Tidak Menjalankan Tugas Pengurusan Perusahaan Secara Hati-Hati Sehingga Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Regulasi Pasar Modal.

Sanksi Kepada Penjamin Emisi IPO

OJK Juga Menjatuhkan Sanksi Kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas Selaku Penjamin Emisi Efek Dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Perusahaan Tersebut Dikenai:

  • Denda Rp250 Juta
  • Pembekuan Izin Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Selama 1 Tahun
  • Perintah Tertulis Untuk Melakukan Pengkinian Data Pembukaan Rekening Efek Sesuai Ketentuan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

Sanksi Diberikan Karena Pelanggaran Prosedur Customer Due Diligence (CDD) Serta Penggunaan Informasi Yang Tidak Benar Dalam Proses Penjatahan Saham IPO.

Sementara Itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas Periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, Dikenai Denda Rp30 Juta Dan Larangan Beraktivitas Di Pasar Modal Selama 3 Tahun.

Adapun UOB Kay Hian Pte. Ltd. Juga Dijatuhi Denda Rp125 Juta Karena Dinilai Turut Menyebabkan Pelanggaran Dalam Proses Penjatahan Efek.

Pelanggaran Laporan Keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk

Dalam Kasus Terpisah, OJK Menemukan Pelanggaran Serius Dalam Penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Perusahaan Dikenai Denda Rp1,85 Miliar Karena Pengakuan Aset Dari Dana IPO Yang Tidak Didukung Bukti Transaksi Memadai, Sehingga Melanggar Undang-Undang Pasar Modal Dan Standar Akuntansi Keuangan.

Empat Anggota Direksi Periode 2023 Dikenai Denda Rp3,36 Miliar Secara Tanggung Renteng Atas Kesalahan Penyajian Laporan Keuangan. Selain Itu, Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk Tahun 2023, Junaedi, Dijatuhi Larangan Beraktivitas Di Sektor Pasar Modal Selama 5 Tahun.

OJK Juga Menjatuhkan Sanksi Kepada Auditor Agung Dwi Pramono, Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Selama 2 Tahun, Karena Tidak Menerapkan Standar Profesional Audit Dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Perusahaan.

Komitmen OJK

OJK Menegaskan Bahwa Pengenaan Sanksi Ini Merupakan Bentuk Komitmen Dalam Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Berkeadilan Guna Menciptakan Pasar Modal Indonesia Yang Teratur, Wajar, Efisien, Dan Berintegritas.

Ke Depan, OJK Akan Terus Meningkatkan Pengawasan Serta Penindakan Guna Memberikan Efek Jera Kepada Pelaku Pelanggaran Di Sektor Pasar Modal.

Informasi Lebih Lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan Dan Komunikasi OJK
M. Ismail Riyadi
Telp: (021) 29600000
Email: Humas@Ojk.Go.Id

 

 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by