Suara Kupang – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan ultimatum keras kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia. Raksasa teknologi seperti OpenAI (ChatGPT), Cloudflare, Duolingo, hingga Wikipedia terancam sanksi pemblokiran karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran resmi.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada platform-platform tersebut. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Permen 5/2020, setiap PSE yang menargetkan pengguna di Indonesia—baik domestik maupun asing—wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terberat jika peringatan ini diabaikan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/11).
Langkah penertiban ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ekosistem digital di Indonesia tetap aman, tertib, dan akuntabel.
Yang mengejutkan, daftar PSE ilegal (belum terdaftar) ini mencakup layanan-layanan yang sangat populer dan menjadi tumpuan produktivitas masyarakat Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap 25 PSE yang mendapat “kartu kuning” dari Komdigi:
- OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
- Cloudflare, Inc. (Cloudflare.com & Aplikasi 1.1.1.1)
- Dropbox, Inc. (Layanan Cloud Storage)
- Flextech, Inc. (Terabox)
- PandaDoc, Inc.
- airSlate, Inc. (SignNow)
- PT Zoho Technologies (Zoho Sign)
- Edukasi & Informasi:
- Duolingo, Inc. (Aplikasi Belajar Bahasa)
- Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary)
- Inggris Prima Indonesia (EF Hello)
- Media & Stok Foto:
- Shutterstock, Inc.
- Getty Images, Inc.
- Perhotelan & Travel:
- Marriott International, Inc. (Marriott Bonvoy)
- Accor S.A. (ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (IHG One Rewards)
- PT Duit Orang Tua (Roomme.id)
- Kesehatan & Gaya Hidup:
- PT Media Kesehatan Indonesia (Doktersehat.com)
- PT Kaio Tekno Medika (Doktersiaga.com)
- PT Beiersdorf Indonesia (Nivea.co.id)
- PT Halo Grup Indo (Hellobeauty.id)
- PT HIJUP.COM (Hijup)
- Fashiontoday
- PT Kasual Jaya Sejahtera (Kasual.id)
- Fine Counsel
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip.com)
Komdigi mendesak seluruh perusahaan di atas untuk segera menyelesaikan proses administrasi guna menghindari pemutusan akses yang dapat merugikan jutaan pengguna di Tanah Air.
Sumber: https://www.inilah.com/