Suara Kupang FM

Mulai Tahun Depan, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Sosmed

Suara Kupang – Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan.

Wacana ini muncul di tengah meningkatnya sorotan global mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut didorong oleh kekhawatiran terhadap maraknya perundungan siber, penipuan finansial, hingga eksploitasi seksual anak di dunia maya.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil pada Minggu (23/11/2025) mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme pembatasan usia penggunaan media sosial yang telah diterapkan di Australia dan beberapa negara lain.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada generasi muda dari beragam ancaman digital.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujarnya kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah oleh harian lokal The Star.

Menurut Fahmi, pemerintah ingin memastikan penerapan pembatasan usia berjalan efektif dan memiliki dasar regulasi yang kuat.

Kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak meningkat di seluruh dunia.

Perusahaan teknologi besar seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta—operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp—bahkan menghadapi gugatan di Amerika Serikat atas tuduhan ikut memicu krisis kesehatan mental di kalangan remaja.

Australia bersiap menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun mulai bulan depan, melalui kebijakan larangan luas yang kini diperhatikan banyak regulator internasional.

Sementara itu, Perancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani tengah menguji aplikasi verifikasi usia sebagai model pembatasan baru.

Di Asia Tenggara, Indonesia sempat berencana menetapkan batas usia minimum pengguna media sosial pada Januari lalu, namun kemudian memilih pendekatan yang lebih longgar dengan mewajibkan platform menyaring konten negatif dan memperketat verifikasi usia.

Malaysia sendiri telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir, menanggapi meningkatnya konten berbahaya seperti perjudian daring serta unggahan terkait isu sensitif seperti ras, agama, dan keluarga kerajaan.

Sejak Januari 2025, platform dan layanan pesan instan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk memperoleh lisensi berdasarkan aturan baru.

Sumber: https://www.kompas.com/global/read/