Suara Kupang – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan 2026.
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, seusai pemerintah mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung operasional BPJS Kesehatan tahun depan.
Dengan tambahan tersebut, total anggaran untuk BPJS Kesehatan naik dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan besaran iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga pertengahan tahun depan.
Ia menegaskan setiap kebijakan penyesuaian iuran akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan ya. Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak atik iuran,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Kamis malam (23/10/2025).
Menurutnya, pemerintah baru akan membuka peluang kenaikan iuran apabila daya beli masyarakat sudah pulih dan situasi ekonomi cukup stabil.
Purbaya juga menegaskan bahwa tambahan anggaran Rp 20 triliun bukan untuk menutup tunggakan iuran peserta, melainkan untuk memperkuat layanan dan menampung peserta baru di tahun depan.
“Bukan. Itu kan kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita ganti Rp 20 triliun jadi cukup untuk tahun 2026,” paparnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dana tersebut terkait dengan kebijakan penghapusan tunggakan.
“(Ini gak ada kaitan sama penghapusan itu, Pak?) Gak ada, itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” lanjut Menkeu.
Pernyataan serupa disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menegaskan bahwa dana Rp 20 triliun tersebut bukan untuk pemutihan tunggakan iuran peserta, melainkan tambahan dari APBN tahun 2026.
“Setahu saya, anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Rp 20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026,” ujar Ghufron, Kamis ini.
Menurutnya, penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN karena sudah dianggap selesai secara administrasi.
“Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu APBN. Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, kebijakan penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta tidak mampu yang telah menunggak lebih dari dua tahun.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” lanjutnya.
Ia memperkirakan total tunggakan yang akan dihapus mencapai lebih dari Rp 10 triliun, meski angka pastinya masih dalam perhitungan.
Penghapusan tersebut mencakup peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3,” katanya.
Ghufron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat rentan, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh peserta yang mampu membayar iuran secara rutin.
“Kebijakan penghapusan tunggakan merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan,” tegasnya.
Dengan tambahan dana Rp 20 triliun dan jaminan iuran tetap hingga 2026, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi kelompok rentan dan pekerja sektor informal.
Purbaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan publik tanpa menambah beban masyarakat.
Sumber: https://www.kompas.com/