Suara Kupang – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. “Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” kata Amran saat menjelaskan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Amran menjelaskan pemangkasan harga pupuk merupakan instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas. Ia bercerita Prabowo meminta mengumumkan penurunan harga pupuk pada hari ini.
Pemangkasan ongkos berlaku pada sejumlah jenis pupuk, dari urea hingga NPK. Adapun pupuk urea yang semula dijual senilai Rp 2.250 per kilogram kini menjadi Rp 1.800 per kilogram atau mengalami pemangkasan sebesar Rp 450. Sementara itu, harga pupuk urea per sak yang semula senilai Rp 112.500 diturunkan menjadi Rp 90.000.
Adapun harga pupuk NPK Phonska yang semula senilai Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram. Sementara satu sak pupuk NPK kini dibanderol senilai Rp 92.000 dari harga semula Rp 115.000.
Berikut rincian jenis pupuk subsidi yang mengalami penurunan harga:
Pupuk urea Rp 1.800 per kilogram
Pupuk NPK Phonska Rp 1.840 per kilogram
Pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640 per kilogram
Pupuk organik Rp 640 per kilogram
Pupuk ZA khusus tebu Rp 1.360 per kilogram
Pemangkasan HET pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025. Amran memastikan pemangkasan harga pupuk subsidi tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ia mengatakan pemangkasan ini dilakukan dengan menggunakan anggaran dari sejumlah pos Kementerian Pertanian.
Sumber: https://www.tempo.co/