Suara Kupang FM

Google Digugat Rp39 Triliun, Diduga Curi Data Pengguna 24 Jam Penuh!

Suara Kupang – Raksasa teknologi global, Google, kini kembali menghadapi badai tuntutan hukum yang berpotensi menguras kas perusahaan hingga triliunan rupiah. Sejumlah pengguna internet secara serentak melayangkan gugatan class action dengan nilai fantastis, mencapai US$2,36 miliar atau setara dengan Rp39 triliun.

Tuntutan besar ini dipicu oleh dugaan Google telah melakukan pengumpulan data aktivitas jutaan penggunanya secara ilegal, bahkan ketika fitur pelacakan pada akun mereka sudah dimatikan.

Praktik ini dinilai melanggar jaminan privasi yang dijanjikan Google, khususnya pada pengaturan akun ‘Web & App Activity’.

Gugatan yang pertama kali diajukan pada tahun 2020 ini menuding Google secara sistematis mengakses perangkat seluler pengguna selama periode panjang, diperkirakan mencapai delapan tahun. Dalam kurun waktu tersebut, mesin pencarian terbesar dunia itu diduga terus-menerus mengoleksi, menyimpan, dan menggunakan data para pengguna tanpa persetujuan eksplisit yang valid.

Besaran ganti rugi Rp39 triliun bukanlah angka yang mengada-ada. Jumlah ini dihitung berdasarkan perkiraan konservatif keuntungan yang didapatkan Google dari eksploitasi data pengguna selama ini.

“Juri memutuskan tindakan Google menyinggung, berbahaya, dan tanpa persetujuan,” demikian pernyataan para penggugat, sebagaimana dikutip dari laporan Reuters, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, para pengguna ini memang sempat memenangkan gugatan senilai US$425 juta (sekitar Rp7 triliun). Namun, jumlah tersebut dianggap tidak cukup untuk menutup kerugian dan dampak buruk yang mereka derita akibat praktik pengumpulan data rahasia oleh Google.

Dalam perkembangan terbaru di persidangan, juri pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan utama yang diajukan. Bahkan, persidangan sempat meminta ganti rugi yang jauh lebih besar, yakni melampaui US$31 miliar (setara Rp515,6 triliun), sebuah angka yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran privasi yang terjadi.

Di sisi lain, Google konsisten membantah tuduhan ini. Perusahaan mengklaim bahwa semua data yang dikumpulkan telah dianonimkan dan alat privasi yang mereka sediakan telah memberikan kendali penuh kepada pengguna terkait data mereka. Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Google maupun pengacara yang mewakili jutaan penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan komentar dari awak media. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi urgensi perlindungan data pribadi dan transparansi bagi perusahaan teknologi di era digital.

Sumber: https://www.inilah.com/