Suara Kupang FM

Komdigi Kaji Penerapan Scan Wajah Untuk Aktivasi Media Sosial

Suara Kupang – Komdigi mengusulkan penerapan scan wajah untuk mencegah maraknya akun media sosial yang dikendalikan secara anonim. Kementerian Komunikasi dan Digital membuka opsi penerapan scan wajah dan sidik jari sebagai syarat aktivasi akun media sosial. Langkah ini dinilai bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi persoalan kepemilikan akun media sosial ganda atau yang dikendalikan secara anonim.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, mengatakan mekanisme ini diharapkan bisa mendorong setiap individu bertanggung jawab atas aktivitasnya di media sosial. Ia menyebutkan, diperlukan mekanisme identifikasi digital yang kuat, seperti penggunaan digital ID yang dilengkapi dengan verifikasi wajah, sidik jari, atau biometrik lainnya.

“Dengan begitu, orang tetap menjadi dirinya ketika masuk ke ruang digital. Alat ini bisa mendorong tanggung jawab dan menekan penyalahgunaan,” kata Ismail saat berdialog dengan wartawan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.

Meski demikian, Ismail menegaskan, wacana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah, kata dia, terus mendiskusikan berbagai opsi yang memungkinkan rencana tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Sebelumnya, rencana membatasi kepemilikan akun media sosial menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dipicu pertama kali oleh pernyataan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, pada Rabu, 15 Juli 2025.

Dalam rapat bersama sejumlah perwakilan perusahaan platform media sosial, ia mengusulkan agar platform membatasi kepemilikan akun. Menurutnya, akun ganda kerap disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.

“Baik di YouTube, Instagram, TikTok, akun medsos ganda ini, kan, pada akhirnya disalahgunakan, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli,” ujarnya.

Penggunaan lebih dari satu akun mungkin menguntungkan bagi platform. Namun, ia berpendapat, dampak negatifnya lebih besar.

“Secara umum, 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” katanya.

Ia mencontohkan maraknya kemunculan pendengung atau buzzer, lantaran jumlah akun di medsos tidak dibatasi.

“Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified, kan juga sangat merusak,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Namun sejumlah pengamat menilai gagasan ini keliru dan bisa membatasi kebebasan berekspresi. Dewan Pengawas SAFEnet, Shita Laksmi, berpendapat, kepemilikan banyak akun tidak selalu negatif.

Warganet, kata dia, kerap memakainya untuk ekspresi pribadi, berjualan, atau pekerjaan tertentu. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa validasi dengan nomor induk kependudukan akan bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi, seperti yang pernah terjadi pada registrasi kartu SIM prabayar.

“Seharusnya hanya data yang benar-benar diperlukan yang boleh dikumpulkan,” katanya.

Sumber: https://www.tempo.co/