Suara Kupang FM

Kepala BPJS Cabang Kupang Tegaskan Peserta JKN Dilarang Beli Obat Di Luar Rumah Sakit Saat Rawat Inap

Suara Kupang – Kepala BPJS Cabang Kupang, Ario Trisaksono menegaskan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilarang membeli obat di luar rumah sakit saat menjalani rawat inap. Lantaran, seluruh biaya perawatan, termasuk obat-obatan, sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

“Rawat inap itu sistemnya paket. Biaya kamar, dokter, pemeriksaan, dan obat-obatan sudah kami bayar. Jadi kalau pasien diminta beli obat di luar, rumah sakit wajib menggantinya. Laporkan segera hari itu juga agar masalah bisa diselesaikan langsung,” kata Ario.

Untuk rawat jalan, pembiayaan juga menggunakan sistem paket.

Penyakit nonkronis seperti luka, diare, atau gangguan lambung tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Sedangkan untuk penyakit kronis, misalnya diabetes, hipertensi, atau stroke, BPJS telah membayar paket pengobatan 30 hari.

Jika rumah sakit tidak memiliki obat untuk 30 hari, pasien bisa diminta datang setiap minggu untuk mengambil obat.

“Kalau ditemukan kasus pasien penyakit kronis diminta beli obat di luar rumah sakit, mohon informasikan. Kami akan langsung koordinasi dengan rumah sakit untuk menyelesaikannya,” tegas Ario.

Sumber: Suara Kupang