SuaraKupang – Para tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat non ASN yang mengabdi di rumah sakit swasta dan pemerintah mengkeluhkan mengenai besaran gaji yang di terima setiap bulan. Gaji yang mereka terima saat ini berkisar Rp. 800.000 – Rp. 1.250.000 per bulan. Gaji tersebut jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan.
Insentif / jasa perawat dibayar tidak tentu atau tidak dibayar. Hal ini menurut mereka tidak adil dan tidak manusiawi sebab mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang dan tingkat resiko tinggi. Bahkan di beberapa rumah sakit swasta jumlah perawat tidak ideal dengan jumlah pasien sehingga beban kerja menjadi bertambah.
Pada Selasa (16/9) telah dilakukan koordinasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Selvy Pekujawang agar menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring ke sejumlah rumah sakit yang dikeluhkan.
Koordinasi juga dilakukan bersama Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota agar menegaskan kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum dan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT guna memperjuangkan nasib para anggotanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manajemen rumah sakit telah mematuhi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan. Bagi rumah sakit yang tidak memenuhi keputusan gubernur tentang Upah Minimum Provinsi NTT agar diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian upah yang jauh dari UMP Provinsi akan berdampak pada pelayanan tidak maksimal para perawat selaku ujung tombak pelayanan pasien di rumah sakit. Harapan para tenaga perawat agar rumah sakit memperhatikan nasib mereka dengan upah kerja yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi NTT.
Untuk itu PERSI NTT telah melakukan himbauan kepada seluruh rumah sakit agar mematuhi ketentuan upah minimum. Sementara itu Ketua PPNI NTT, Willy Mau mengatakan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan survei gaji perawat di rumah sakit untuk memastikan secara pasti berapa gaji mereka dan selanjutnya menyurati Gubernur NTT, Bupati/walikota, DPRD, dinas kesehatan, dinas Nakertrans dan Ombudsman NTT agar mengawasi pelaksanaan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 secara bersama-sama.
Sumber : Ombdusman NTT