Suara Kupang FM

DPRD NTT Dapat Tunjangan Rumah Rp23,6 Juta dan Transportasi Rp30 Juta

SuaraKupang – Pada tahun anggaran 2025, DPRD NTT yang berjumlah 65 orang yang terdiri dari empat pimpinan dan 61 anggota mendapat tunjangan perumahan dan transportasi hingga puluhan juta rupiah per orang saban bulan.

Jika ditotal untuk perhitungan dalam satu tahun, total semuanya itu mencapai sekitar Rp41,4 miliar.
Tunjangan perumahan dan transportasi bagi empat pimpinan dan 61 anggota DPRD tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur NTT nomor 72 tahun 2024 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Dalam Pergub 22 tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Odermaks Sombu yang dilihat CNNIndonesia.com, Minggu (7/9) pada pasal 3 ayat 4 tertera tunjangan sewa perumahan untuk satu anggota DPRD sebesar Rp23,6 juta.

Dari total 65 orang anggota dewan di NTT, maka total tunjangan perumahan yang harus dibayarkan kepada anggota DPRD NTT sebesar Rp1.534.000.000 (Rp1,5 miliar).

“Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah),” mengutip pasal 3 ayat 4 Pergub 22 tahun 2025 .

Sedangkan bunyi ayat 3 pasal 3 Pergub 22 Tahun 2025 tersebut adalah tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk uang tunjangan perumahan dengan ukuran maksimal luas bangunan 150m2 dan luas tanah 350m2.

Dan uang tunjangan perumahan tersebut dibayarkan bulanan atau setiap bulan kepada setiap anggota DPRD NTT sesuai bunyi dalam ayat 5 pasal 3 Pergub Nomor 22 Tahun 2025.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/