Suara Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) mempertegas komitmennya untuk mewujudkan tata kelola yang transparan melalui kegiatan “Penyamaan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi, dan Pengelolaan PPID” yang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (28–29 Agustus 2025) di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat Undana, Kupang.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Undana dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Bidang Kelembagaan KIP RI, Handoko Agung Saputro, serta Analis Ahli KIP RI, Reno Bima Yudha.
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi, Prof. Jefri Bale, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar utama dalam membangun universitas yang akuntabel, responsif, dan modern.
Ia mengingatkan bahwa Undana adalah institusi besar dengan lebih dari 33 ribu mahasiswa, sembilan fakultas, satu program pascasarjana, serta sejumlah lembaga dan UPT. Dengan skala yang demikian besar, pengelolaan informasi publik yang baik menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
“Informasi publik yang tidak tersampaikan dengan benar berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat besar, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Undana. Oleh karena itu, hasil evaluasi Komisi Informasi Pusat pada 2024 yang menempatkan Undana dalam kategori kurang informatif harus kita pandang sebagai teguran positif. Ini adalah momentum yang harus kita manfaatkan untuk melakukan perubahan mendasar demi perbaikan tata kelola informasi,” ujar Prof. Jefri.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi pondasi kepercayaan antara universitas dengan masyarakat.
“Harapan kami, kegiatan ini memberi manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Undana, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun stakeholder eksternal yang membutuhkan informasi terkait layanan pendidikan tinggi,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undana, Yefry C. Adoe, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat yang dilakukan pada 2024.
Menurutnya, predikat kurang informatif yang diterima Undana bukan sekadar catatan administratif, tetapi peringatan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Predikat ini adalah masalah serius yang dapat memicu miskomunikasi maupun sengketa informasi. Jika tidak diperbaiki, Undana berpotensi menghadapi sanksi hukum, tuntutan pidana, hingga turunnya reputasi dan kepercayaan publik. Kami tidak ingin hal itu terjadi, karena itu kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyatukan persepsi di seluruh unit agar memahami pentingnya keterbukaan informasi,” tegas Yefry.
Ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi Undana tidak kecil, mulai dari keterbatasan dokumen, belum adanya daftar informasi publik yang disahkan, struktur organisasi PPID yang belum sesuai standar, hingga sistem pelaporan yang masih bersifat manual.
Namun, melalui kegiatan ini, Undana bertekad membangun sistem yang lebih tertata dan berkelanjutan agar pengelolaan informasi publik menjadi lebih efektif dan transparan.
Selama dua hari pelaksanaan, para peserta yang terdiri dari pimpinan fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis (UPT), dan staf pengelola informasi di berbagai unit kerja mendapatkan pembekalan terkait standar layanan informasi, peran PPID, serta strategi penguatan budaya transparansi.
Melalui langkah ini, Undana menargetkan untuk keluar dari kategori kurang informatif dan bertransformasi menjadi universitas yang informatif, terbuka, dan dipercaya publik.
Sumber: https://www.batastimor.com/