Suara Kupang – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan resmi meluncurkan sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan digital masyarakat dalam satu identitas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peluncuran tahap awal akan difokuskan pada satu use case, membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi, dan akan dimulai pada 17 Agustus untuk penyaluran bansos,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terhubung langsung dengan NIK. Sistem ini dikembangkan untuk tiga fungsi utama:
- Identifikasi profil pelaku dalam sistem pembayaran
- Otentikasi data dalam setiap pemrosesan transaksi
- Penghubung antara individu dan seluruh riwayat transaksi digital secara rinci
Dengan kata lain, Payment ID akan menyimpan dan merekam semua aktivitas keuangan mulai dari transaksi bank, dompet digital, hingga platform pinjaman online, dalam satu sistem yang terpusat di bawah otoritas BI.
Menurut Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, sistem ini memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap asal-usul dan aliran dana secara real-time.
“Dari mana uang berasal, ke mana alirannya—semua bisa terlihat secara utuh,” katanya.
Sistem juga dibekali teknologi analitik lanjutan yang dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan seperti judi online, pinjaman ilegal, dan indikasi penghindaran pajak.
Wacana peluncuran Payment ID sempat memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran privasi.
Namun BI menegaskan bahwa sistem ini sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan mengadopsi pendekatan berbasis persetujuan (consent-based access).
Mekanisme yang diterapkan antara lain:
- Notifikasi dikirim ke ponsel pengguna jika ada permintaan akses data
- Persetujuan aktif dari pengguna wajib diberikan
- Data tidak bisa diakses pihak ketiga tanpa izin eksplisit
“Pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data pribadi sesuai UU PDP,” jelas Dicky.
BI juga menegaskan bahwa Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, melainkan berfungsi sebagai pelengkap.
Dengan integrasi data yang lebih rinci, Payment ID disebut dapat memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam evaluasi risiko dan penyaluran kredit.
Sumber: https://www.rubicnews.com/