Suara Kupang – Pemerintah memastikan tahun ini tetap membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN). Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2025 dipastikan tidak dibuka.
Rekrutmen ASN tahun ini sepenuhnya difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hanya terbatas untuk tiga instansi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho.
“Seleksi CASN 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Wisudo kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Instansi yang membuka rekrutmen PPPK 2025
Tahun ini, hanya ada tiga instansi pemerintah yang membuka rekrutmen PPPK, yakni:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PPPK KPPU 2025)
- Kejaksaan Agung (PPPK Kejaksaan 2025)
- Badan Gizi Nasional (PPPK BGN 2025).
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya direncanakan ikut membuka formasi PPPK 2025 masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Untuk Kementerian Sosial masih menunggu mekanisme lebih lanjut,” tambah Wisudo.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah belum bisa membuka seleksi CPNS 2025.
“Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” kata Rini, dikutip dari Kompas TV, Selasa (3/6/2025).
Rini menyebut, pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan seleksi CPNS 2024 yang jumlah pelamarnya mencapai jutaan orang.
“Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024,” ujarnya.
Dari ketiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memulai seleksi. Formasi yang dibuka terutama untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran berlangsung sejak 2–24 Juli 2025 melalui portal resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
BKN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi lowongan ASN yang beredar di luar sumber resmi.
Semua pengumuman seleksi PPPK 2025 hanya disampaikan melalui kanal resmi, yaitu:
- Website BKN
- Portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id)
- Website resmi masing-masing instansi
- Media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB
“Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi,” tegas Wisudo.
Sumber: https://money.kompas.com/