Suara Kupang FM

Kado HUT RI ke-80, Pemerintah Provinsi NTT Keluarkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Suara Kupang – Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang diinisiasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 sekaligus implementasi keberpihakan pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran taat pajak.

Basis regulasi yang melatarbelakangi program ini, ujar Gubernur NTT Melki Laka Lena merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 31 Tahun 2025 dan berlaku mulai 28 Juli hingga 30 September 2025.

Ia merincikan sejumlah keringanan yang diberikan di antaranya:

  1. Bebas 100% pajak progresif.
  2. Bebas 100% denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  3. Diskon 50% tunggakan PKB.
  4. Diskon 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah NTT.
  5. Diskon 24,6% dasar pengenaan PKB.
  6. Diskon 24% dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) R2/R3.
  7. Diskon 29% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dan seterusnya.

Menurut Gubernur NTT Melki Laka Lena, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kado kemerdekaan untuk masyarakat NTT.

“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dan bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.

Sumber: https://lembata.pikiran-rakyat.com/