SuaraKupang – Sean Diddy Combs atau P Diddy tetap ditahan di penjara setelah permintaan jaminannya ditolak oleh pengadilan. Jaminan itu ditolak setelah juri sepakat bahwa P Diddy bersalah di kasus transportasi dalam aktivitas prostitusi, tapi lolos dakwaan perdagangan seks dan pemerasan.
Hakim Aran Subramanian menolak permintaan kuasa hukum Combs, Marc Agnifilo, karena kliennya berisiko membahayakan orang lain jika bebas dengan jaminan. Putusan itu membuat P Diddy tetap mendekam di penjara hingga tiga bulan ke depan. Masa tahanan itu berujung jadwal sidang putusan hukuman untuk Combs yang akan digelar pada 3 Oktober 2025.
Hakim menolak permintaan pembebasan itu setelah Marc Agnifilo mengajukan mosi kepada hakim bahwa kliennya “harus dibebaskan dengan syarat yang sesuai” secepat mungkin.
Dalam putusan, hakim juga menyinggung sikap dan keberadaan P Diddy yang memantik kekerasan di penjara. Hakim lantas menyatakan pengadilan dapat bertanggung jawab atas semua kejadian di penjara, alih-alih membiarkan Combs bebas di publik.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/