Suara Kupang FM

BI Akan Luncurkan Payment ID, Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat

Suara Kupang – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Payment ID adalah kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan mengoptimalisasi data granular. Bentuk Payment ID akan berupa kombinasi huruf dan angka.

Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

“Payment ID ini based on NIK,” kata kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan pada acara Editor Gathering Bank Indonesia, akhir pekan lalu.

Budi menjelaskan, Payment ID sangat powerful alias kuat, lantaran bisa memantau transaksi keuangan masyarakat, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, investasi, hingga keterlibatan atau transaksi judi online (judol) dan pinjaman online (Pinjol).

Selain memantau transaksi keuangan, Payment ID juga bermanfaat untuk mendeteksi fraud (kecurangan).

Perbankan dapat menggunakan Payment ID dalam mengetahui profil atau kondisi keuangan calon nasabah. Payment ID bisa memantau data keuangan masyarakat dari beberapa akun perbankan, dompet digital, dan lainnya.

“Jadi betapa powerful-nya Payment ID ini. Seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” tutur Budi.

Meski demikian, imbuh Budi, penggunaan Payment ID tetap akan berdasarkan consent atau persetujuan nasabah.

Penggunaan Payment ID juga akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk juga UU Perlindungan Data Pribadi.

Sebagai contoh, ketika bank atau lembaga keuangan lainnya ingin mengetahui profil keuangan seseorang, maka ia akan menerima notifikasi mengenai kesediaannya untuk data transaksinya dibagikan dalam Payment ID.

Setelah yang bersangkutan setuju, maka bank bisa langsung ke BI, dan data akan dialihkan ke bank.

Selain itu, BI menjamin bahwa penggunaan Payment ID tidak bisa sembarangan dan disebarkan begitu saja ke pihak atau lembaga lainnya.

Tidak cuma itu, Payment ID akan sinkron dengan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sehingga jika individu meninggal dunia, maka Payment ID-nya tidak akan digunakan,” ungkap Budi.

Sumber: https://money.kompas.com/