Suara Kupang FM

1,2 Juta Pekerja Terancam PHK

Suara Kupang – Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Negeri Paman Sam. Kebijakan tarif impor ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Kenaikan tarif ini dinilai menjadi pukulan berat bagi industri ekspor Indonesia, terutama sektor padat karya yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan berdasarkan proyeksi Lembaga Center of Economic and Law Studies (Celios), imbas dari kenaikan tarif ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Diperkirakan sebanyak 1,2 juta pekerja berisiko kehilangan pekerjaan, terutama di sektor tekstil, alas kaki, dan pakaian jadi sektor yang selama ini mengandalkan ekspor ke Amerika Serikat.

“Pengenaan tarif 32 persen ini berpotensi terjadinya PHK massal, yang bisa mencapai 1,2 juta pekerja terPHK, yaitu pekerja di sektor tekstil, alas kaki, dan pakaian jadi. Akan semakin runyam saja sektor padat karya di Indonesia ke depannya,” kata Timboel dikutip dari keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Turunkan Daya Saing Produk Indonesia

Disisi lain, kenaikan tarif ini dapat menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS. Akibatnya, permintaan ekspor bisa turun drastis, yang kemudian berimbas pada produksi dan tenaga kerja.

Industri padat karya sangat rentan terhadap gejolak pasar global karena ketergantungannya pada volume ekspor. Bila pasar utama seperti Amerika Serikat mulai memasang hambatan tarif, maka sektor ini akan sangat mudah terdampak dan menyumbang angka pengangguran terbuka secara signifikan.

Tak hanya berdampak pada pekerja, PHK massal juga dinilai bisa memicu efek domino terhadap perekonomian nasional. Menurunnya daya beli masyarakat akibat kehilangan pekerjaan akan langsung menekan konsumsi domestik.

Padahal konsumsi rumah tangga selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Timboel memperingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen di tahun-tahun mendatang akan semakin sulit tercapai bila tren PHK terus berlanjut. Bahkan, target ambisius pemerintah untuk mencapai pertumbuhan 8 persen di tahun 2029 bisa menjadi mustahil.

“Dengan PHK, mendukung penurunan daya beli Masyarakat Indonesia, yang akan mempersulit capaian Pertumbuhan Ekonomi di angka 5 persen, dan sangat sulit sekali untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen di 2029,” ujarnya.

Untuk mencegah lonjakan PHK, Timboel mendorong Pemerintah harus focus dan serius membuka lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia, dengan memperbaiki iklim investasi agar ramah terhadap investor, yaitu memberikan terobosan insentif bagi calon investor seperti memberikan lahan tanpa sewa untuk sekian tahun dengan menjamin tidak ada premanisme, illegal cost, dan birokrasi pusat dan daerah mendukungnya.

Demikian juga dengan perijinan yang relatif mudah dan cepat, menurunkan suku bunga, harga energi industri yang disubsidi, tanpa korupsi, dan sebagainya.

“Tidak hanya itu, penting mendukung ketersediaan SDM yang layak (jumlah dan kualitasnya) untuk memenuhi kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri dengan mengalokasikan anggaran yang cukup bagi pelatihan vokasional,” pungkasnya.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/