Suara Kupang FM

Koalisi Minta MK Tunda Pemberlakuan Revisi UU TNI

Suara Kupang – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mendampingi individu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Para pemohon memohon kepada MK untuk memberikan putusan sela, menunda pemberlakuan Revisi UU TNI,” ujar Bugivia Maharani dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia selaku kuasa hukum di sidang MK, Rabu (14/5).

Dalam petitum provisinya pula para pemohon meminta MK untuk memerintahkan kepada Presiden agar tidak menerbitkan Peraturan Pelaksana in casu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden sampai ada putusan akhir. Rani menambahkan para pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk tidak memutuskan kebijakan dan tindakan strategis terkait implementasi Revisi UU TNI.

“Memerintahkan kepada kementerian/lembaga/badan lainnya untuk tidak membuat kebijakan dan/atau tindakan terkait implementasi Revisi UU TNI,” ucap Rani.

Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad yang juga bertindak sebagai kuasa hukum menyatakan UU 3/2025 dibuat secara ugal-ugalan (abusive law making) dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perencanaan Revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dilakukan secara ilegal sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945, Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) dan Tata Tertib DPR.

Hal itu lantaran pengambilan keputusan untuk memasukkan revisi UU TNI tidak termasuk dalam agenda Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025. Namun, secara tiba-tiba, Ketua Sidang Adies Kadir (Wakil Ketua DPR, Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar) meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui Revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Revisi UU TNI disebut juga bukan carry over sehingga pembahasannya melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945, UU P3 dan Tata Tertib DPR. Revisi UU TNI dibilang tidak termasuk dalam 12 RUU carry over sebagaimana tertuang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Oleh karena itu, Revisi UU TNI tidak sepatutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan melainkan harus terlebih dahulu melalui tahapan perencanaan dan penyusunan Undang-undang.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/