SuaraKupang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah, dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi tersebut.
“Tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Menurut Harli, penyidik memperoleh fakta bahwa terdapat permufakatan jahat antara tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, dengan tersangka Marcella Santoso (MS), tersangka Junaidi Saibih (JS), dan tersangka Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Sumber : https://www.liputan6.com/