Suara Kupang FM

Google Resmi Ganti Ikon “G” Di Logonya Setelah 10 Tahun

Suara Kupang – Logo warna-warni khas Google yang kita kenal sejak lama ternyata mengalami perubahan secara diam-diam.

Beberapa pengguna yang jeli mungkin sadar akan hal ini, huruf G kapital yang jadi ikon utama Google kini tidak lagi tampil dengan warna blok solid.

Sebagai gantinya, ada efek gradasi halus yang menyambungkan empat warna utama, yakni biru, merah, kuning, dan hijau, dengan lebih lembut.

Megutip Engagdet, Selasa (13/5/2025), perubahan ini terlihat sudah mulai diterapkan untuk aplikasi Google di perangkat Android dan iOS.

Tapi, di beberapa tempat lain seperti favicon di browser dan koleksi logo resmi Google untuk media, versi lama yang full color-block masih digunakan. Jadi, belum semua platform ikut mengganti tampilan.

Yang menarik, logo Google baru ini belum merambah ke aplikasi Google lainnya. Cuma Google App yang kedapatan perubahan gradasi, sementara ikon lain masih tampil dengan gaya lama.

Kendati begitu, branding Gemini, AI asisten baru Google juga sudah menggunakan sedikit sentuhan gradasi pada simbol bintangnya.

Yang cukup mengejutkan, perubahan logo Google ini dilakukan tanpa pengumuman resmi. Padahal, waktu terakhir Google mengganti desain logonya pada 2015, mereka meluncurkan kampanye besar-besaran buat menjelaskan filosofi di balik desain baru tersebut.

Perubahan branding, sekecil apa pun, biasanya melibatkan banyak pertimbangan dan uji coba, terutama bagi perusahaan sebesar Google.

Di sisi lain, banyak negara mulai menerapkan aturan dan sanksi ketat jika ada perusahaan yang melanggar data privasi.

Terbaru di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian Texas, Google diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar USD 1,372 miliar atau setara Rp 22,7 triliun, atas kasus pelanggaran privasi. Gugatan ganti rugi ini diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton.

Mengutip The Verge, Minggu (11/5/2025), Texas mengajukan dua tuntutan hukum terhadap Google pada 2022.

“Pertama, Google dianggap telah melacak dan mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah terkait geolokasi, pencarian penyamaran (Incognito Search), dan data biometrik,” bunyi rilis dari pemerintah negara bagian Texas.

Sebelumnya, tak ada satu negara bagian pun yang mencapai penyelesaian terhadap Google atas pelanggaran privasi data serupa yang nilainya lebih dari USD 93 juta.

Sementara itu, juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan, “Ini menyelesaikan sejumlah tuntutan lama yang banyak di antaranya telah diselesaikan di tempat lain, terkait kebijakan produk yang telah lama kami ubah.”

“Kami senang dapat melupakannya dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat dalam layanan kami,” kata Castaneda.

Sekadar informasi, pada 2022, Google juga sepakat membayar USD 391,5 juta kepada 40 negara bagian AS atas tudingan pelacakan lokasi tanpa persetujuan pengguna.

Tahun lalu, Meta menyetujui penyelesaian sebesar USD 1,4 miliar dengan Texas atas pengenalan wajah dan tag foto.

Sumber : https://www.liputan6.com/