Suara Kupang FM

Polda NTT Amankan 16.875 Bungkus Rokok Ilegal

Suara Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan 16.875 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah wilayah di provinsi NTT.

Rokok-rokok ini diduga berasal dari luar daerah dan diperdagangkan melalui pesanan online sebelum dijual ke kios dan toko.

Kaur Penum Bidhumas Polda NTT, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengungkapkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan pita cukai. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nuriyani

Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan bungkus rokok ilegal ditemukan di berbagai wilayah, di antaranya Kota Kupang 2.377 bungkus, Kabupaten Kupang 84 bungkus, Kabupaten Ende 720 bungkus, Kabupaten Manggarai Barat 150 bungkus, Kabupaten Sumba Barat Daya 600 bungkus, Kabupaten Sumba Barat 1.073 bungkus, Kabupaten Flores Timur 1.007 bungkus dan Kabupaten Alor 0 bungkus (tidak ditemukan peredaran).

Selain itu, Kepala Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di beberapa wilayah, seperti Labuan Bajo, Kupang, dan Belu, untuk menangani kasus ini.

“Peredaran rokok ilegal ini melanggar aturan perpajakan karena tidak memiliki pita cukai. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait distributor yang memasok rokok ini ke NTT,” ujar Kompol Yan Kristian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dipasarkan melalui pemesanan online sebelum didistribusikan ke kios-kios kecil di berbagai daerah.

Jenis rokok yang ditemukan di antaranya merek Manchester, Gemoy AS Berry, dan beberapa merek lainnya.

“Sebagian besar rokok ilegal ini dijual dengan harga Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus. Kami masih berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menghitung total kerugian negara akibat peredaran rokok ini,” tambahnya.

Ia mengungkapkan pihaknya juga telah memeriksa keterangan dari 30 penjual yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini.

“Hingga kini, kami telah menyerahkan 10.600 bungkus rokok ilegal ke Bea Cukai, dengan rincian 870 bungkus diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo dan 4.050 bungkus ke Bea Cukai Kota Kupang,” tutupnya.

Sumber : https://www.victorynews.id/kupang/