Suara Kupang FM

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Direktur Tin Industri dan Komisaris Tinido Inter Nusa

SuaraKupang – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Para saksi adalah RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera, dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019 serta Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai dengan saat ini. Keduanya dimintai keterangan pada Rabu, 9 April 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, lima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.

Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. “Ini sekitar Rp152 triliun,” jelas Febrie.

Lebih lanjut, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” Febrie menandaskan.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5990017/kasus-korupsi