Suara Kupang – Bank Indonesia atau BI menarik 4 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Uang kertas rupiah lama itu telah dicabut dari peredaran sejak 1 Mei 1992, sehingga empat pecahan uang kertas rupiah tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Adapun 4 pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku itu ialah pecahan Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 tanda tahun 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 500 tanda tahun 1982.
Berdasarkan aturan, masyarakat dapat menukarkan uang kertas rupiah lama itu dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal BI menarik 4 pecahan uang kertas rupiah tersebut dari edaran, yaitu maksimal 30 April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
– Uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi 1979.
– Uang kertas pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980.
– Uang kertas pecahan Rp 1.000 emisi 1980.
– Uang kertas pecahan Rp 500 tanda tahun 1982.
Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas rupiah lama.
Pencabutan dan penarikan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Mengutip website BI, saat ini terdapat 13 uang kertas rupiah lama dan 31 uang logam lama yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jangka waktu penukaran uang kertas rupiah lama ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
Yang jelas, uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik menjadi uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku.
Sumber : https://money.kompas.com/