Suara Kupang – Harapan ribuan tenaga honorer di Kota Kupang untuk mendapatkan status resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menemukan titik terang.
Pemerintah Kota Kupang, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), saat ini tengah memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi lebih dari 1.700 tenaga PPPK yang telah mengikuti serangkaian seleksi tahap pertama pada tahun sebelumnya.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Eirene M. Jusuf, saat ditemui di Kantor Wali Kota Kupang pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam keterangannya, Eirene mengatakan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) sedang berjalan, sebagai tahap awal sebelum SK resmi diterbitkan dan diserahkan kepada para tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi.
“Kita sementara mengupayakan agar kalau bisa, SK tersebut bisa keluar terhitung mulai tanggal 1 April 2025,” ujar Eirene dengan penuh optimisme.
Eirene menjelaskan bahwa setelah para tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah selanjutnya adalah pemrosesan NIPPPK.
NIP ini sangat krusial karena menjadi dasar bagi pengangkatan resmi seseorang sebagai pegawai PPPK.
“Saat ini kami sedang menunggu konfirmasi final dari pusat terkait NIPPPK. Kami terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar proses ini bisa dipercepat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah NIPPPK dikeluarkan, maka BKPPD akan langsung memproses SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang.
Dokumen ini penting karena tidak hanya menunjukkan legalitas status kepegawaian, tetapi juga menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan lainnya.
Sumber : https://kupangberita.com/