Suara Kupang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Dinas Kesehatan resmi menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kupang Nomor : BU.440/496/DINKES/III/2025, yang menjadi dasar pembatasan paparan asap rokok di berbagai tempat tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Midel Laitabun, ketika di Konfirmasi Media ini melalui via WhatsApp pada Rabu (26/03/2025), menegaskan bahwa saat ini ada dua langkah utama dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kupang :
- Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
Sosialisasi aktif dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, terutama di fasilitas layanan kesehatan.
Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan bersama.
- Edukasi Bahaya Rokok bagi Kesehatan
Selain sosialisasi, kampanye edukasi mengenai bahaya merokok bagi kesehatan individu dan keluarga juga menjadi fokus utama.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan jumlah perokok aktif dan pasif dapat berkurang secara signifikan.
Untuk memastikan penerapan KTR berjalan efektif, Pemkab Kupang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR.
Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengawasan dan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar KTR.
“Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, pengawasan terhadap pelanggaran KTR dapat dilakukan lebih efektif, termasuk pemberlakuan sanksi yang lebih tegas,” ujar Yoel Midel Laitabun.
Selanjutnya Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Kupang dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, serta mengurangi angka perokok aktif maupun pasif.
Sumber : https://www.koranmedia.com/