Suara Kupang FM

Kejagung Periksa Pejabat Sub Holding Pertamina Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

SuaraKupang – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan pada Selasa, 18 Maret 2025 itu dilakukan untuk tersangka YF dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Para saksi yang diperiksa adalah NQ selaku VP Refinary and Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization-ISC; dan PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021; dan MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing and Distribution Pte. LTd. (PMD) tahun 2021.

Selanjutnya, NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak; SDTH selaku Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan BRI selaku Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya tengah mendalami kebenaran dari keberadaan Grup Whatsapp (WA) “Orang-Orang Senang” yang didalamnya berisikan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Burhanuddin menegaskan, kalau pun grup WA tersebut baru dibuat oleh para tersangka setelah masuk penjara, maka grup WA itu dipastikan tidak ada.

“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami,” kata dia.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/