Suara Kupang – Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melarang aplikasi Michat.
Desakan itu muncul saat massa aksi menggelar demo di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Jumat (21/3/2025).
Aksi itu digelar terkait kasus eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Aplikasi Michat dan aplikasi sejenis harus dilarang di Indonesia karena terbukti menjadi medium utama penjualan orang terutama anak-anak, perempuan dan akses pedofilia,” kata Pendeta Mery Kolimon, salah satu peserta aksi.
Mery yang merupakan mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), meminta Polri perlu memperkuat operasi cyberpolice untuk mengejar pelaku pedofilia dan jaringan perdagangan anak.
Menurutnya, pembiaran terhadap Michat yang dilakukan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital, merupakan pelanggaran hukum.
Alasannya, karena membiarkan medium kriminal beroperasi dan menjadi predator anak-anak perempuan dan bahkan dilakukan oleh pejabat Polri sendiri dalam hal ini Fajar.
“Michat merupakan wadah prostitusi online. Karena itu harus dihapuskan dan ditolak di Indonesia,” tegas Mery.
Ia berharap, tuntutan dan permintaan mereka itu bisa didengar pemerintah dan kepolisian.
Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sumber : https://regional.kompas.com/