Suara Kupang – Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B melalui Kasie Humas, Ipda Yermi Soludale menegaskan, penyidik Polsek Waigete sudah menangani kasus Nurmiati, seorang ibu rumah tangga asal Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang dihadang dan dibacok.
Dugaan penganiayaan yang dialami Nur, nama panggilan Nurmiati itu telah ditangani dengan cepat.
Di mana EL, pelaku penganiayaan atas Nur sudah ditahan di sel Mapolres Sikka guna menjalani proses hukum.
Lantas apa yang menyebabkan, Nur dianiaya hingga mengalami luka berat.
Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat, 6 Desember 2024 pagi menegaskan, dugaan sementara yang ditemukan dalam proses penyidikan pelaku melakukan tindak pidana itu masih dalam proses penyelidikan.
“Kami belum tahu motifnya. Kami masih dalami. Korban sendiri masih belum diperiksa karena sedang dirawat akibat luka yang ia alami. Korban masih harus dirawat biar sehat. Jika korban sudah diperiksa pasti motifnya akan kita ketahui,” kata Yermi.
Ia menegaskan, pelaku dan para saksi sudah diperiksa tapi masih menunggu korban diperiksa agar menjelaskan peristiwa yang dialaminya.
Sebelumnya, nasib naas dialami Nurmiati, seorang ibu rumah tanggal asal Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Nurmiati pada Senin, 25 November 2024 pukul 06.00 wita dihadang di tengah jalan tepatnya di Napung Mali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka saat pulang dari berbelanja di Pasar Talibura .
Nur nama panggilan Nurmiati usai dihadang dianiaya dan dibacok dengan parang hingga mengalami luka berat.
Kejadian Nur dianiaya hingga mengalami luka berat ini telah ditangani aparat Polsek Waigete usai Mas Imam, keluarganya melapor dan mendatangi kantor polisi, Senin, 25 November 2024 siang.
Atas laporan itu, aparat Polsek Waigete lalu melakukan tindakan hukum dan berhasil mengungkap pelakunya berinisial EL (49), warga Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
“Kasus ini sudah ditangani aparat Polsek Waigete. Pelaku sudah ditangkap pasca kejadian an ditahan di sel Mapolres Sikka guna menjalani proses hukum. Proses penyidikan di Polsek Waigete yang menangani kasusnya,” papar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B melalui Kasie Humas, Ipda Yermi Soludale kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat, 6 Desember 2024 pagi.
Ia menjelaskan, kejadian yang dialami Nur ini terjadi pada Senin, 25 November 2024 pagi di Napung Mali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
“Pagi itu, korban menuju ke Pasar Talibura untuk belanja, setelah itu korban pulang ke rumhnya tepatnya di tengah Jalan Napung Mali pelaku menghadang korban dan langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan. Pukulan itu mengenai korban pada pipi kiri. Kemudian korban terjatuh di jalan, korban bangun mau berusaha untuk menyelamatkan diri.
Namun tidak berdaya karena pelaku mengambil sebilah parang dan menebas pergelangan tangan kanan korban. Pelaku lalu menebas ulang lagi korban dengan parang. Tebasan parang itu mengenai jari-jari tangan kiri dan pelipis kiri sehingga korban mengalami luka robek dan korban tidak sadarkan diri dan jatuh tergeletak di jalan,” ujar Yermi.
Ia menegaskan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di Kantor kepolisian sektor Waigete dan kasusnya sudah ditangani.
Source : https://kupang.tribunnews.com