Suara Kupang – Monumen peristiwa pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) 1965 diresmikan di Oesao, Kabupaten Kupang pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Ketua Badan Pengawas Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT), Pdt. Dr. Mery L.Y. Kolimon mengatakan sejak tahun 2013 pihaknya telah bekerja sama dengan Komnas HAM, LPSK, Majelis Sinode GMIT, aktivis kemanusiaan, dan pihak terkait lainnya mengadvokasi hak-hak para korban.
Pdt. Mery menuturkan sejarah panjang hingga monumen tersebut sukses diresmikan. Menurutnya atas permintaan para korban dan penyintas ’65 yang didampingi JPIT mengupayakan pembangunan sebuah monumen sebagai salah satu bentuk pendidikan publik bagi masyarakat.
“Monumen itu juga dimaksudkan sebagai sarana pengungkapan sejarah kelam tragedi 1965–1966 yang pernah terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. Sebagai langkah awal, telah dibangun sebuah monumen di situs kekerasan ’65 Oesao (Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang) untuk mengenang kurang lebih 18 korban yang dibunuh dan dikubur dalam satu lubang,” ujarnya.
Saat ini lokasi tersebut telah dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Jika kondisi politik Indonesia cukup mendukung, maka kegiatan yang sama akan diperluas ke enam wilayah lainnya, yakni Sabu, Sumba, Alor, Timor Tengah Selatan, Merbaun (Amarasi Barat, Kabupaten Kupang), dan Kota Kupang.
Dikatakan Pdt. Mery tanggal 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah mengakui adanya pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia dan mengeluarkan instruksi kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, untuk berkoordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif demi menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Masa Lalu (PPHAM).
Terkait itu telah dibentuk Tim PPHAM di tingkat nasional. Jokowi saat itu menyampaikan pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana.
Selain itu, pemerintah berupaya agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
“Salah satu rekomendasi Tim PPHAM, adalah pembangunan memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. Berdasarkan penelitian JPIT yang dilakukan sejak 2009, terdapat ratusan orang yang ditangkap, disiksa, dan dibunuh secara sewenang-wenang pada periode 1965–1966 di NTT,” kata Pdt. Mery.
Dia mengakui bahwa sejak mendirikan perkumpulan doa lansia yang diinisiasi oleh JPIT, para penyintas kekerasan 1965 selalu menyampaikan agar JPIT bisa menolong mereka.
Selain mengadakan peresmian monumen juga diadakan diskusi publik terkait pentingnya memorialisasi, dari perspektif teologi kristen.
Dua kegiatan ini memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk mendorong upaya gereja, negara, dan masyarakat demi pemulihan bagi komunitas, keluarga korban/penyintas, dan korban/penyintas. Untuk melakukan pendidikan masyarakat terkait pentingnya memorialisasi Tragedi ‘65 dan penegakan HAM.
Mendorong akuntabilitas atas kekerasan negara masa lalu, antara lain melalui pertanggungjawaban untuk pemulihan para korban.
Sementara itu Ketua Komnas HAM, Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc yang hadir dalam diskusi menyampaikan terkait hak-hak korban.
“Memorialisasi mengandung banyak dimensi, Kalau dalam prinsip hak korban ada hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan pencegahan keberulangan. Memorialisasi mengandung banyak dimensi, misalnya bentuk pengakuan atas kebenaran. Salah satunya ada tugu agar keluarga korban dipulihkan. Tidak ada kenangan dan pemulihan yang sembuh 100 persen, tetapi itu adanya tugu atau monumen yang dibuat mengaja bangsa atau suatu masyarakat mencegah hal yang sama terulang,” ungkapnya.
Menurutnya negara dalam membuat kebijakan dan mendirikan memorial, perlu mendengarkan dari perspektif korban.
“Negara dapat membuat kebijakan tersebut perlu mendengarkan perspektif korban, sehingga memori ini pengalaman korban. Harus mendengarkan apa yang menjadi kisah korban. Komnas HAM sendiri telah membuat suatu dokumen, tentang standar norma dan pengaturan mengenai pemulihan hak korban,” bebernya.
Atnike juga mengatakan pemulihan hak korban bukan hanya melalui pengadilan, tetapi juga dengan pengungkapan kebenaran. Adanya memorialisasi mencegah hal yang sama terulang.
Salah satu penyintas peristiwa ‘65, Lina Bessie (76) menceritakan saat peristiwa itu terjadi para korban merasa sendiri dan diasingkan.
Peristiwa mengerikan itu kata Lina, menimbulkan trauma dan luka mendalam bagi para penyintas. Namun sejak JPIT merangkul mereka, mulai terlihat atensi dari berbagai pihak.
“Kami saat ini menjadi bagian dari JPIT, kami sangat berterima kasih JPIT hadir untuk kami dan membantu kami di masa-masa sulit,” imbunya.
Saat ini JPIT terus bergerak untuk mengadvokasi hak-hak korban dan mengembangkan penelitian ke lima wilayah lainnya.
Source : https://kupang.tribunnews.com