Suara Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sudah lama berencana untuk bergabung menjadi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI untuk menambah modal inti Bank NTT sebesar Rp3 Triliun untuk mempertahankan status sebagai Bank umum hingga 31 Desember 2024.
Namun dalam perjalanannya, ternyata terjadi ketidakcocokan akan penawaran antarkedua Bank daerah ini. Berdasarkan penawaran dan permintaan Bank DKI, Bank NTT tidak bisa menyanggupi karena akan berpotensi merugikan Bank NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu saat dihubungi POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam.
Artinya, rencana awal penggabungan ini kini batal. Sehingga per 26 Oktober 2024, Bank NTT memberikan surat pengakhiran kepada Bank DKI karena terjadi ketidaksepakatan beberapa poin dalam rencana ini.
Japarmen mengungkapkan, salah satu faktor inti pembatalan penggabungan KUB ini adalah secara standar KUB harusnya saling setara, namun ternyata Bank DKI menawarkan mayoritas pemegang saham sebesar 51 persen.
“Bukan KUB lagi tapi akuisisi. Ini poin utama yang tidak disetujui Bank NTT. Saya juga sebagai pengawas tidak setuju karena konsep awalnya tidak seperti itu,” jelas Japarmen.
Sebagai pengawas, usai pembatalan ini, OJK NTT memberikan Plan B kepada Bank NTT agar mencari Bank lain untuk bergabung menjadi KUB. Saat ini, kata Japarmen, Bank NTT sudah komunikasi intensif dengan Bank Jatim kalaupun nantinya penawaran dinyatakan tidak cocok maka mereka siapkan opsi lain ke Bank lain pula.
“Harapan kita, modal inti Bank NTT bisa selesai sebelum deadline, sebelum 31 Desember. Sehingga kita harus kerja simultan tapi OJK tidak boleh masuk terlalu jauh,” ujarnya.
Sampai sekarang OJK masih optimis dengan plan B ini karena sudah melibatkan komunikasi antara Pj Gubernur NTT dan Jatim. Kalau terjadi ketidakcocokan, OJK memberikan masukan untuk menawarkan hal yang sama ke Bank Jateng.
Saat ini modal inti Bank NTT masih kurang sekitar Rp600-an miliar. Japarmen juga mengungkapkan, apabila nantinya masih belum berhasil untuk penggabungan KUB maka opsi lain yang bisa dilakukan untuk pemenuhan modal inti ini adalah kalau memungkinkan semua pemegang saham seri A harus menyetor modal.
Namun hal ini masih sulit karena ada anggaran yang membutuhkan persetujuan DPRD.
Source : https://kupang.tribunnews.com