Suara Kupang FM

Forum Pemuda Peduli Demokrasi Laporkan Rekaman Viral Sebut TNI, Polri dan Kejaksaan Tidak Netral

Suara Kupang – Forum Pemuda Peduli Demokrasi resmi melaporkan rekaman viral ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu NTT.

Rekaman tersebut menyebutkan unsur negara dalam hal ini TNI, Polri, dan Kejaksaan dikerahkan untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) tertentu di Pemilihan Gubernur yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Forum Pemuda Peduli Demokrasi, Hemax Herewilia menyampaikan rekaman tersebut diduga milik Muhammad Ansor yang merupakan Politisi Partai Golkar.

“Kami melaporkan terkait rekaman viral, yang diduga milik Muhammad Ansor yang mengatakan bahwa seluruh kekuatan negara, baik TNI maupun Polri sedang dikerahkan untuk memenangkan salah satu Paslon Gubernur. Kami sangat menyesali hal ini, karena mencederai demokrasi. Kami melaporkan ini sebagai bentuk keresahan dan kekecewaan kami,” ujarnya Senin, 25 November 2024 di Kantor Bawaslu NTT.

Menurut Hemax, rekaman berdurasi lebih dari 40 menit tersebut bukan hanya menyebutkan unsur negara saja tetapi juga pendamping desa dan lain sebagainya.

“Kami sudah laporkan terkait rekaman ini dengan membawa barang bukti berupa 1 buah flash disk, yang berisi rekaman suara yang kami duga rekaman suara tersebut milik Muhammad Ansor,” jelasnya.

Hemax menambahkan jika memang isi rekaman tersebut benar, maka sangat disayangkan keadaan demokrasi di NTT tidak baik-baik saja.

Namun demikian Hemax menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut, untuk ditelusuri kebenarannya dan menjawab keresahan masyrakat.

“Kami menunggu tindakan tegas Bawaslu  harapan terbesar kami masyarakat bisa mengetahui siapa dibalik suara itu, tujuannya apa. Bawaslu bisa memanggil yang beraangkutan untuk melakukan klarifikasi maksud perkataan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan rekaman suara tersebut baru satu laporan tersebut, dari pihak lain belum ada. Kami sedang melakukan kajian untuk melihat keterpenuhan persyaratan formil maupun materil laporan yang telah diasampaikan tersebut. Artinya sudah masuk dalam ruang lingkup penanganan,” ungkapnya.

Dijelaskan Sarmento, jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, akan masuk dalam proses penanganan.

Kemudian kita pakai ruang waktu 3 hari, dan tambahan waktu untuk keterangan saksi dan ahli 2 hari jadi totalnya 5 hari.

Hingga berita ini diturunkan POS-KUPANG.COM masih berupaya menghubungi Muhammad Ansor.

 

Source : https://kupang.tribunnews.com