Suara Kupang FM

Polisi Ungkap Kronologi Seorang Pria Aniaya Tetangganya di Sabu Raijua

Suara Kupang – Polisi telah mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Domnius Kore Uju (35) kepada tetangganya Matias Tadi Lado (41) di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasatreskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri mengungkapkan, berdasar keterangan saksi, SD kejadian ini berawal pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 20:30 Wita.

Defri mengungkapkan, saat itu  korban berada di rumah dan datanglah saksi SD (16) dan memberitahukan bahwa keponakan korban bernama JTL (20) telah dipukul pelaku. Mendengar laporan saksi, korban langsung mengambil sepeda motor dan ingin melaporkan kasus tersebut ke Polres Sabu Raijua.

Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 100 meter dan untuk menuju Polres, Korban harus melewati rumah pelaku.

Sehingga saat korban melintas di depan rumah pelaku, korban langsung dihadang pelaku tanpa penjelasan.

Kemudian pelaku mengayunkan Sajam (parang) ke arah korban sebanyak tiga kali. Menyebabkan luka pada bahu korban. “Korban mengalami luka sobek sepanjang 6 cm pada bagian bahu kiri serta memar dan bengkak di kepala bagian kiri akibat benturan besi sajam tersebut,” ujar Defri.

Polisi telah mendatangi TKP di desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Dari hasil olah TKP, Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah parang.

 

 

 

Source : https://kupang.tribunnews.com