Suara Kupang – Saat ini ada 14 ribu pelanggan PDAM Kabupaten Kupang di Kota maupun Kabupaten Kupang yang terancam dihapus sebagai pelanggan akibat menunggak pembayaran diatas dua tahun.
Mengingat akan kehilangan banyak pelanggan setelah penunggakan tersebut dilaporkan oleh dewan pengawas untuk dihapus maka direksi PDAM Kabupaten Kupang mengambil langkah untuk memberikan keringanan hukuman bagi pelanggan.
Selama 6 bulan sejak Juli sampai Desember 2024 PDAM Kabupaten Kupang memberikan keringanan bagi penunggak pembayaran rekening air bagi pelanggan di Kabupaten dan Kota Kupang.
Pemberian keringanan atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty ini disampaikan secara langsung oleh Plt. Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Oktofianus Tahik, Rabu 9 Oktober 2024.
“Program ini diberikan kepada pelanggan yang telah menunggak selama dua tahun dengan potongan denda 50 persen,” ungkap Okto Tahik.
Keringanan hukuman juga diberikan kepada pelanggan yang dikenakan penyegelan atau pencabutan meteran jika mau pemasangan kembali hanya dikenakan biaya penyegelan saja.
Dia berharap dengan program tax amnesty ini dapat membantu 14 ribu pelanggang baik di Kota Kupang dan di Kota Kupang untuk kembali menjadi pelanggang.
“Sekarang sudah sudah tercatat sekitar 300 lebih pelanggang yang sudah mendaftar untuk kembali menjadi pelanggan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
“Bagi pelanggang yang mau pasang baru dan anggaran belum tersedia, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang siap fasilitasi dengan bank NTT. Dan biaya pemasangan bisa dilakukan oleh pihak bank NTT, tinggal Pelanggang mencicil ke bank NTT,” tambah Okto.
Source : https://kupang.tribunnews.com