Suara Kupang FM

NasDem Masih Ketua DPRD Rote Ndao, PDIP-Gerindra Geser Perindo dan Golkar dari Wakil Ketua

Suara Kupang– Partai NasDem masih tetap mengisi kursi Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2024-2029.

Sementara PDI Perjuangan dan Gerindra menggeser kursi Perindo dan Golkar dari wakil ketua.

Diketahui total suara terbanyak diraih oleh Partai NasDem pada Pemilu 2024 di tiga dapil Rote Ndao yakni 13.634 suara.

Sedangkan urutan kedua dan ketiga disusul PDI Perjuangan dengan mendulang 8.729 suara dan Partai Gerinda mendapat 8.674 suara.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna  DPRD Rote Ndao di ruang sidang utama, Rabu, 9 Oktober 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Sementara,Feky M Boelan dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, Sekretaris Daerah, Jonas M Selly, para Anggota DPRD, para Asisten dan Kepala OPD lingkup Pemkab Rote Ndao.

Adapun rapat itu membahas tiga agenda yakni penetapan jadwal untuk penetapan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025, Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD serta Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Rote Ndao masa jabatan 2024-2029.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Sementara, Feky M Boelan membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor : 17/DRPD/RN/2024, tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam pembacaan tersebut, Alfred Saudila, A.Md (NasDem) sebagai Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, ST (PDI Perjuangan) dan Drs. Lazarus Yonas Pah (Gerindra) sebagai Wakil Ketua DPRD Rote Ndao.

Selanjutnya, berdasarkan musyawarah bersama seluruh anggota DPRD,Feky M Boelan resmi ditetapkan sebagai Ketua Pansus Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Pansus bertugas untuk menyiapkan dokumen rancangan peraturan DPRD Kabupaten Rote Ndao tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kemudian Pansus juga melaporkan hasil penyusunan dokumen rancangan peraturan DPRD dimaksud kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Rote Ndao,Oder Maks Sombu menyampaikan komitmen dan semangat kerja bersama yang disebutnya sebagai kerja dengan riang gembira, dengan hati yang tulus untuk melayani masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

Terkait jadwal penetapan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 termasuk pemeriksaan kembali dan pembahasan untuk menyepakatinya, rapat paripurna akan dilaksanakan kembali pada pertengahan Bulan Oktober 2024 mendatang.

 

Source: https://kupang.tribunnews.com