Suara Kupang FM

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh: Tidak Benar Isu Penangkapan Herry Kabut, Wartawan Floresa

Suara Kupang– Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., MH, menipis informasi terkait penangkapan, wartawan juga pimpinan Redaksi Floresa saat melakukan peliputan saat tengah meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh dalam rilis yang diberikan Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa  kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Oktober 2024.

Kapolres Edwin Saleh menegaskan informasi penangkapan terhadap Herry Kabut itu tidak benar,  namun Herry Kabut diamankan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas diri dan surat tugas sebagai wartawan.

“Masalah isu yang beredar terkait penangkapan terhadap salah satu wartawan di Poco Leok itu tidak benar, harus diklarifikasi bahasa tersebut. Dimana fakta yang ada di lapangan petugas mengamankan yang bersangkutan, karena dirinya mengaku wartawan namun tidak dapat menunjukkan identitas diri dan surat tugas sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan tersebut, namun kemudian yang bersangkutan dipulangkan,”terang Kapolres Edwin. Kapolres Edwin juga menerangkan kronologi kejadian, berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024, pukul 15.31 Wita personel pengamanan mengamankan seorang Laki-laki yang tidak dikenal (OTK). Laki-laki tersebut diamankan karena melakukan dokumentasi dan wawancara secara diam-diam terhadap 3 orang masyarakat yang diamankan di truck Dalmas.

Setelah dilakukan interogasi laki-laki yang tidak dikenal tersebut bernama Hermanus Kabut alias Heri yang mengaku sebagai wartawan pemimpin redaksi dari media Floresa. Namun setelah dimintai untuk menunjukkan kartu identitas / ID Card wartawan, dirinya tidak mampu menunjukkan kartu identitas tersebut kepada aparat keamanan.

Sehingga aparat keamanan untuk sementara waktu mengamankan yang bersangkutan di dalam mobil Double Cabin Polres Manggarai.

Pada pukul 17.35 Wita , aparat kepolisian membebaskan kembali 3 warga dan 1 orang yang mengaku sebagai wartawan yang sempat di amankan oleh petugas, untuk kembali ke rumah mereka masing-masing.

 

Source: https://kupang.tribunnews.com