Suara Kupang FM

Ini Alasan Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis Cs

Suara Kupang– Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diketahui menghapus transaksi yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa smelter swasta. Penghapusan data tersebut dilakukan setiap bulan.

Hal itu terungkap saat Helena menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis; Dirut PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Diketahui, Helena Lim juga Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan BAP Helena Lim poin 18 pada pemeriksaan 26 Juni 2024.

“Saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya buat, tapi saudara musnahkan, bisa dijelaskan kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum terhadap empat perusahaan ini?,” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis  (10/10/2024).

“Izin Yang Mulia, saya bukan sengaja memusnahkan, saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik juga mendapatkan data-data di dalam kantor saya Yang Mulia, maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri Yang Mulia, yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu itu saya buang Yang Mulia, itu maksud saya Yang Mulia,” jawab Helena.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa kembali membacakan BAP nomor 18. Kali ini, lebih lengkap dengan pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam proses BAP.

“Di poin 18 pertanyaan penyidik, saudara saksi ya nanti saudara bisa komfirmasi, ‘apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT Tin, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian’,” kata Jaksa membacakan pertanyaan BAP nomor 18 milik Helena.

“Kemudian saudara menjawab, ‘dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Staninda, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan’,” jata Jaksa menirukan jawaban Helena dalam BAP nonor 18.

“Kemudian di poin berikutnya, saudara menjelaskan bahwa ‘alasan saya sehingga memusnahkannya adalah agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT Tin, PT SBS dan PT VIP di PT Quantum Skyline’, bisa dijelaskan?,” tanya Jaksa ke Helena.

“Bisa saya jelaskan, Yang Mulia,” jawab Helena.

Mendengar jawab Helena, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto langsung tanya-jawab tersebut.

“Jangan begitu,” kata Hakim Eko.

“Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan?,” tanya Hakim ke Helena.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Helena.

“Paham kan?,” tanya Hakim lagi.

“Paham, Yang Mulia,” respons Helena.

“Benar tidak itu?,” cecar Hakim.

“Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan,” kata Helena.

“Sebentar, ga usah dijelaskan, benar tidak?,” cecar Hakim kepada Helena.

“Benar, Yang Mulia,” kata Helena.

 

Source: https://nasional.okezone.com