Suara Kupang – Jakarta dikenal dengan kemacetannya yang parah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder terkait menerapkan kebijakan ganjil genap, termasuk pada hari ini meski jelang akhir pekan, Jumat (20/9/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalanan, mengurangi polusi udara, serta meningkatkan efisiensi transportasi publik.
Aturan ganjil genap Jakarta ini didasarkan pada nomor akhir dari pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Mengingat hari ini merupakan tanggal 20, maka kendaraan dengan nomor pelat genap yang diperbolehkan melintas di area yang diberlakukan aturan ganjil genap.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Kebijakan ganjil genap bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kebijakan pemerintah. Selalu periksa informasi terkini melalui media resmi atau aplikasi lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara. Dengan memahami jam berlaku, wilayah pemberlakuan, dan mengikuti tips berkendara yang telah disebutkan, pengendara roda empat dapat menavigasi aturan ini dengan lebih baik.
Selain itu, kesadaran dan kerjasama dari seluruh warga Jakarta sangat diperlukan untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih bersih.
Source : https://www.liputan6.com