Suara Kupang FM

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 2 Agustus 2024

Suara Kupang – Jakarta sampai dengan saat ini masih selalu menghadapi tantangan besar dalam hal kemacetan lalu lintas. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ini kembali diberlakukan jelang akhir pekan pada hari ini, Jumat (2/8/2024). Aturan ganjil genap mengacu pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.

Pada hari ini, Jumat (2/8/2024) yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di wilayah-wilayah yang telah ditentukan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperkenankan melintas pada waktu yang telah ditentukan.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Jumat (2/8/2024) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi jelang akhir pecan

Dengan memahami wilayah pemberlakuan, aturan yang berlaku, dan mengikuti tips berkendara di atas, diharapkan perjalanan Anda menjadi lebih lancar dan nyaman. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Jakarta.

 

Source : https://www.liputan6.com