Suara Kupang FM

OJK Ancam 30 Perusahaan Asuransi Karena Belum Punya Aktuaris

Suara Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mereka wajib memilikinya. Sejalan dengan aturan tersebut, OJK pun melakukan enforcement di awal tahun ini agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris segera memenuhinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pada awal tahun pihaknya mengultimatum 50 perusahaan asuransi menunjuk aktuaris paling lambat 30 Juni 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan baru 20 perusahaan yang memenuhi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mereka wajib memilikinya. Sejalan dengan aturan tersebut, OJK pun melakukan enforcement di awal tahun ini agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris segera memenuhinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pada awal tahun pihaknya mengultimatum 50 perusahaan asuransi menunjuk aktuaris paling lambat 30 Juni 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan baru 20 perusahaan yang memenuhi.

Ia pun mengingatkan perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat aktuaris itu untuk segera memenuhinya. Ogi pun memberi batas waktu hingga akhir tahun ini.

Jika tidak, OJK akan memberikan sanksi ke perusahaan-perusahaan tersebut. Adapun sanksi yang dimaksud mulai dari peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Source : cnnindonesia