Suara Kupang FM

Hore! Transaksi QRIS UMKM di Bawah Rp 100.000 Bebas Biaya

Suara Kupang –  Bank Indonesia telah menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku UMKM. Namun, tarif tersebut hanya berlaku pada transaksi yang bernilai di atas Rp 100.000.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyatakan, “Untuk transaksi sampai dengan 100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara untuk transaksi di atas 100.000 dikenakan MDR 0,3 pesen”. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 September 2023.

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).

Source: cnbcindonesia