Suara Kupang FM

Besaran Gaji PNS Part Time yang Disiapkan RUU ASN

Suara Kupang – Pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu alias part time.

Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi dari yang sebelumnya hanya PNS dan PPK.

Ia menambahkan PPPK part time tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Dengan unsur baru tersebut, pemerintah berharap bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan tugas, fungsi, dan gaji PPPK part time ini. Namun, PPPK part time disebut mendapatkan gaji lebih kecil dari tenaga honorer karena jam kerjanya yang berbeda.

Mereka bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Source : cnnindonesia