Suara Kupang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset milik para tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Salah satunya, mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Aset Plate yang disita itu adalah satu unit kendaraan roda empat (mobil) dan tanah.
Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik Johnny.
Tanah tersebut terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).