Suara Kupang – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan sebanyak 30 juta produk usaha belum memiliki sertifikasi halal.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan total UMKM di Tanah Air yang mencapai 64,2 juta. Jumlah ini masih sangat kecil sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mendorong akses sertifikasi halal.
Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban, yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban ini berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019. Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah pada 2024.