Suara Kupang – Pemerintah bersama DPRD Kota Kupang saat ini tengah membahas rancangan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dan satu Perda yang akan dicabut.
Pada Selasa (17/5/2023), 5 Ranperda itu yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), penyesuaian bentuk hukum Perseroan terbatas Sasando.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkot akan membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan Perda Kota Kupang nomor 6 Tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.