Suara Kupang FM

Berapa Hitung-hitungan Gaji ke-13 PNS?

Suara Kupang – Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juni 2023. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.

Baca Selengkapnya