Suara Kupang FM

Ternyata Tak Semua ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturannya

Suara Kupang – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur pula soal fleksibilitas kerja. Dalam Perpres tersebut menyebutkan ASN dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).

Namun ternyata tidak semua ASN dapat bekerja dari mana saja. Ada ketentuan mengenai ASN yang dimaksud. Berikut aturan work from anywhere  ASN, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 13 April 2023.

Baca Selengkapnya