Suara Kupang – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (Calon PPPK) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan salinan pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2-23 yang diterima Tempo, peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon PPPK ini merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kemdudian, peserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023.