Suara Kupang FM

Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji Ke-13, Ini Syaratnya

Suara Kupang – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini. Tidak hanya bagi PNS tetapi Non ASN juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Baca Selengkapnya