Suara Kupang – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN, pada Rabu, 12 April 2023 . Kebijakan itu mengatur salah satunya soal ASN yang dapat work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Dikutip laman setkab.go.id, berikut adalah poin-poin pentingnya: